Hal ini didasari bagaimana seringkali kendaraan yang dimodifikasi justru malah berfungsi lain dan di beberapa kasus memberikan bahaya bagi pengemudi dan pengendara kendaraan lain. Maka dari itulah, 'warning' berupa peraturan tertulis dan denda yang jumlah maksimalnya bisa dibuat beli motor baru!
Salah satunya adalah yang tertulis di asal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Pasal tersebut memuat larangan modifikasi kepada kendaraan yang diubah bentuknya.
Seperti apa perubahan bentuk yang dilarang, lebih detailnya diterangkan pada Hal itu sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Sumber : http://www.otosia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar