NEWSAPAPUN.com - Modifikasi yang sebenarnya sangat marak di Indonesia, ternyata
menyimpan 'marabahaya' tersendiri bagi para penggunanya. Hal ini mengacu
pada peraturan yang sudah tertulis di Konstitusi, sehingga cukup
membatasi ruang bagi para modifikator untuk berkreasi.
Hal ini
didasari bagaimana seringkali kendaraan yang dimodifikasi justru malah
berfungsi lain dan di beberapa kasus memberikan bahaya bagi pengemudi
dan pengendara kendaraan lain. Maka dari itulah, 'warning' berupa
peraturan tertulis dan denda yang jumlah maksimalnya bisa dibuat beli
motor baru!
Salah
satunya adalah yang tertulis di asal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No
22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Pasal
tersebut memuat larangan modifikasi kepada kendaraan yang diubah
bentuknya.
Seperti apa perubahan bentuk yang dilarang, lebih
detailnya diterangkan pada Hal itu sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan
pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo
Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan
tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan
uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Point-point yang ditekankan antara lain:
1.
Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2.
Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum
kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3.
Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada
Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan
perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Sumber : http://www.otosia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar